JAKARTA – Holding BUMN Pangan ID FOOD menyatakan dukungan
penuh terhadap langkah tegas Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dalam menindak
peredaran ilegal gula rafinasi di pasar konsumsi. Peredaran produk gula
rafinasi yang tidak sesuai peruntukannya tersebut berpotensi merusak tatanan
pasar dan merugikan petani tebu, pelaku industri gula konsumsi, hingga
konsumen.
Vice President (VP) Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian
Adi Pramono, Senin, (14/7/2025), di Jakarta, mengatakan, dukungan ID FOOD ini
sebagai berkomitmen perusahaan menjaga integritas produk pangan nasional dan
mendukung ekosistem pasar yang sehat dan adil.
"Kami mendukung penuh langkah Satgas Pangan dalam
menertibkan praktik-praktik ilegal peredaran gula rafinasi yang mencederai tata
niaga pangan nasional. Kami juga mengapresiasi Polda Jateng yang telah berhasil
mengungkap dan menangkap pelaku praktik produsen gula oplosan ilegal yang
berlokasi di Kabupaten Banyumas, Kamis, 11 Juli lalu,” ujarnya.
Menurut Yosdian, ID FOOD sebagai produsen gula sangat
dirugikan dengan merembesnya gula rafinasi di pasar konsumsi. “Seperti kasus
yang baru-baru ini berhasil diungkap Polda Jateng di Banyumas. Pelaku mencampur
gula rafinasi dengan gula kristal putih. Kemudian mengemasnya dengan karung
bekas dengan brand milik ID FOOD, yaitu merek Raja Gula,” paparnya.
Menurut Yosdian, selain merugikan ID FOOD selaku produsen
resmi Raja Gula perbuatan tersebut juga menciderai hak-hak masyarakat. “Hal ini
juga merugikan masyarakat karena mendapatkan produk gula yang tidak sesuai
dengan kualitas asli. Konsumen tidak mendapatkan produk dengan standar yang
baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yosdian mengatakan, peredaran illegal gula
rafinasi tersebut juga merugikan ekosistem industri gula nasional. Pasalnya, rembesnya gula rafinasi ke pasar
konsumsi mengakibatkan penurunan harga dan serapan gula kristal putih (GKP)
hasil produksi petani lokal.
“Penurunan serapan ini berpotensi menyebabkan kerugian pada
petani tebu dan menekan harga di tingkat lelang, yang pada akhirnya mengganggu
keberlangsungan ekosistem gula nasional yang tengah berjuang menuju
swasembada,” terangnya.
Ia menuturkan, sebagai pelaku industri gula nasional yang
mengandalkan produksi gulanya dari kemitraan dengan puluhan ribu petani tebu
lokal, ID FOOD merasakan langsung dampak negatif dari merembesnya gula rafinasi
ke pasar konsumsi.
Menurutnya, salah satu yang langsung dirasakan, selama
periode Mei hingga Juni 2025, anak usaha ID FOOD di industri gula yaitu PT PG
Rajawali I mencatat penurunan penyerapan Gula Kristal Putih. “Hal ini terlihat
dari melemahnya lelang gula, bahkan hingga tidak ada penawaran sama sekali pada
pelaksanaan lelang di minggu ketiga bulan Juni. Situasi ini menciptakan tekanan
berat bagi industri gula, khususnya di tingkat hulu,” jelasnya.
“Hal ini tentunya kami laporkan kepada Satgas Pangan Polri
serta instansi terkait, dan kami mengapresiasi langkah cepat Aparat Penegak
Hukum penindakan pelaku,” ucapnya.
Untuk mencegah kondisi ini tidak terjadi kembali, Yosdian
menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN pangan, aparat penegak hukum,
serta para pelaku usaha untuk menjaga tata niaga komoditas pangan agar tetap
sehat, adil, dan sesuai regulasi. ID FOOD sebagai Holding BUMN Pangan
berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan nasional dan melindungi hak
konsumen.
Kedepannya, pihaknya mengajak masyarakat mewaspadai dan
melaporkan peredaran produk gula yang mencurigakan. “Kami berharap langkah ini
dapat menjadi titik awal pembersihan pasar dari praktik-praktik ilegal yang
merugikan banyak pihak, termasuk petani, industri pengolahan, dan masyarakat
luas. Kami juga akan terus melakukan edukasi bahwa gula rafinasi hanya
diperuntukkan untuk industri makanan dan minuman, bukan untuk dikonsumsi
langsung oleh masyarakat,” tuturnya.