×

KEWAJIBAN PENYEDIA


1. Melengkapi Formulir Persyaratan Masuk sebagai Daftar Penyedia Mampu (DRM)
2. Mematuhi prosedur perusahaan mengenai pengadaan barang/ jasa dan peraturan yang berlaku
3. Menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta aturan SMAP
4. Menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai ketentuan Perusahaan
5. Memenuhi kewajiban lebih lanjut yang dituangkan dalam kontrak.


HAK PENYEDIA


1. Mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Perusahaan
2. Mendapatkan fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak
3. Menerima pembayaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak

Guna menjalin hubungan baik dengan penyedia, Perusahaan melakukan audit kepada Penyedia untuk menjamin mutu atas barang dan jasa yang dibelinya serta sebagai sarana edukasi bagi Penyedia untuk dapat memproduksi atau menyediakan barang / jasa yang berkualitas, memenuhi standar yang ditetapkan serta selalu meningkatkan persentase TKDN dan mengutamakan Penggunaan Produk Dalam Negeri.


KEWAJIBAN PERUSAHAAN


1. Mematuhi prosedur perusahaan mengenai pengadaan barang/ jasa dan peraturan yang berlaku
2. Menilai dan memilih Penyedia secara objektif, transparan dan akuntabel
3. Menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta aturan SMAP
4. Menghindari kerjasama dengan Penyedia yang melakukan praktik usaha tidak etis
5. Melakukan pembayaran pekerjaan sesuai dengan kontrak


HAK PERUSAHAAN


1. Mendapatkan hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak
2. Memberikan sanksi apabila tidak memenuhi kontrak
3. Mengevaluasi Penyedia secara berkala.