×


RNI INTEGRITY LINE
RNI Integrity Line merupakan sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan atau masukan lainnya untuk memastikan perusahaan (karyawan, direksi dan dewan komisaris) berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness, serta nilai-nilai Etika Utama, yaitu Amanah, Kolaboratif, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kompeten (AKHLAK) dan Code Of Conduct yang berlaku.

APA YANG PERLU DILAPORKAN?
Ruang lingkup RNI Intergrity Line dapat menampung pengaduan dan atau masukan meliputi dugaan-dugaan adanya kecurangan (fraud), Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, perbuatan melanggar hukum (termasuk penggunaan kekerasan terhadap karyawan/pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya), pelanggaran Etika Perusahaan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya, pelanggaran kebijakan, peraturan perusahaan, dan Standard Operating Procedure (SOP) termasuk diantaranya namun tidak terbatas pada prosedur pengadaan barang dan jasa, adanya benturan kepentingan, adanya penyuapan/gratifikasi dan masukan terkait potensi terjadinya permasalahan (risiko) atau pelanggaran.

BAGAIMANA CARA MELAPOR?
RNI Integrity Line menyediakan berbagai macam cara untuk melapor agar memudahkan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya, yaitu dengan cara mengakses link RNI Intergity Line yang ada di website PT RNI (Persero) www.rni.co.id. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui tautan di bawah ini: