|
a. | Atasan dari Atasan Langsung untuk masalah perilaku pada Manajemen dan Karyawan |
b. | Vice President Layanan SDM dalam hal-hal yang berkaitan dengan Kepegawaian |
c. | Sekretaris Korporasi dalam hal yang berkaitan dengan masalah hukum Perseroan |
d. | Direksi, sebagai penanggung jawab atas penegakan Etika dan Perilaku untuk masalah perilaku bagi Manajemen dan seluruh Karyawan |
e. | Dewan Komisaris, sebagai pengemban amanat Pemegang Saham dalam mengawasi pengelolaan Perusahaan untuk masalah perilaku Direksi |
f. | Pemegang Saham untuk masalah perilaku Dewan Komisaris |
Tanggung jawab setiap Insan RNI adalah menyangkut kemampuan dan kesediannya untuk melaporkan setiap tindakan yang diyakini merupakan suatu pelanggaran terhadap Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct).
2. Penanganan atas permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Code of Ethics & Conduct:
a. | Untuk potensi masalah perilaku pada Dewan Komisaris dan Direksi, penanganan dan penindakannya menjadi wewenang Pemegang Saham sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku | ||||||
b. | Untuk potensi masalah perilaku pada Manajemen dan Karyawan, Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) merupakan saluran yang disediakan bagi seluruh Insan RNI untuk bertanya, memberitahukan, atau melaporkan segala hal yang berkaitan dengan masalah-masalah yang ditemui dalam pelaksanaan Code of Ethics & Conduct | ||||||
c. | Apabila diperlukan PT RNI (Persero) membentuk Komite Pemantauan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku | ||||||
d. | Setiap Insan RNI dapat melaporkan ke Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku apabila menemukan adanya indikai pelanggaran Code of Ethics & Conduct di lingkungan PT RNI (Persero) | ||||||
e. | Media penyampaian ke Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku berupa : lisan, surat, telepon maupun surat elektronik (e-mail) | ||||||
f. | Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku berkewajiban untuk merespon dengan segera setiap pertanyaan, pemberitahuan, dan laporan yang diterimanya secara proporsional | ||||||
g. | Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku akan memperlakukan setiap Penanya ataupun Pelapor dengan baik dan menjaga kerahasiaan identitas Penanya atau Pelapor terkait | ||||||
Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku beranggotakan :
|
MEKANISME PENANGANAN ATAS PELAPORAN PELANGGARAN CODE OF ETHICS AND CONDUCT
Setiap laporan atas (potensi dan/atau indikasi) pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) akan ditangani oleh Komite Pemantau Penerapan
dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku sebagai berikut:
1. | Mengumpulkan informasi ataupun melakukan investigasi sesuai dengan potensi pelanggaran yang terjadi |
2. | Melakukan analisis atas permasalahan yang terjadi termasuk kondisi-kondisi (misalnya kelemahan pengendalian) yang memungkinkan terjadinya potensi pelanggaran tersebut |
3. | Mencari alteratif solusi termasuk tindakan indisipliner yang sesuai untuk pelanggaran yang terjadi |
4. | Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku merumuskan tindakan yang akan diambil terhadap pelanggaran terhadap Pedoman Etika dan Penilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) |
5. | Dalam hal-hal yang material dan/atau strategis Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Periaku mengkonsultasikan tindakan yang akan diambil kepada Direksi sebelum mengambil keputusan |
KONSEKUENSI ATAS PELANGGARAN CODE OF ETHICS & CONDUCT
Setiap Insan RNI menyadari bahwa setiap pelanggaran terhadap Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) akan memiliki konsekuensi bagi dirinya, antara lain:
1. | Insan RNi yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) akan menerima sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya |
2. | Sanksi dapat berupa peringatan, mutase, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja |
3. | Apabila tindakan yang dilakukan terkait dengan pelanggaran hokum maka permasalahan tersebut dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib |