×




KONSULTASI DAN PELAPORAN PELANGGARAN CODE OF ETHICS & CONDUCT


Dalam pelaksanaan Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) adakalanya Insan RNI menghadapi berbagai hal yang tidak dapat diputuskannya sendiri. Sebagai contoh, apabila Insan RNI menemukan praktik-praktik yang berpotensi atau menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct), ragu-ragu mengenai tindakan yang akan diambil dalam situasi tertentu, ataupun memiliki pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Etika dan Penilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct). Dalam hal ini Insan RNI harus segera melaporkan dan/atau mengkonsultasikan kepada Pihak-pihak berikut ini:

1. Pihak-pihak yang bisa dihubungi untuk Konsultasi

Atasan langsung merupakan orang pertama yang bisa dihubungi apabila Insan RNI akan mengkonsultasikan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct). Apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan karena sesuatu hal, maka setiap Insan RNI dapat menghubungi pihak-pihak berikut :

a. Atasan dari Atasan Langsung untuk masalah perilaku pada Manajemen dan Karyawan
b. Vice President Layanan SDM dalam hal-hal yang berkaitan dengan Kepegawaian
c. Sekretaris Korporasi dalam hal yang berkaitan dengan masalah hukum Perseroan
d. Direksi, sebagai penanggung jawab atas penegakan Etika dan Perilaku untuk masalah perilaku bagi Manajemen dan seluruh Karyawan
e. Dewan Komisaris, sebagai pengemban amanat Pemegang Saham dalam mengawasi pengelolaan Perusahaan untuk masalah perilaku Direksi
f. Pemegang Saham untuk masalah perilaku Dewan Komisaris


Tanggung jawab setiap Insan RNI adalah menyangkut kemampuan dan kesediannya untuk melaporkan setiap tindakan yang diyakini merupakan suatu pelanggaran terhadap Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct).

2. Penanganan atas permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Code of Ethics & Conduct:

a. Untuk potensi masalah perilaku pada Dewan Komisaris dan Direksi, penanganan dan penindakannya menjadi wewenang Pemegang Saham sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
b. Untuk potensi masalah perilaku pada Manajemen dan Karyawan, Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) merupakan saluran yang disediakan bagi seluruh Insan RNI untuk bertanya, memberitahukan, atau melaporkan segala hal yang berkaitan dengan masalah-masalah yang ditemui dalam pelaksanaan Code of Ethics & Conduct
c. Apabila diperlukan PT RNI (Persero) membentuk Komite Pemantauan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku
d. Setiap Insan RNI dapat melaporkan ke Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku apabila menemukan adanya indikai pelanggaran Code of Ethics & Conduct di lingkungan PT RNI (Persero)
e. Media penyampaian ke Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku berupa : lisan, surat, telepon maupun surat elektronik (e-mail)
f. Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku berkewajiban untuk merespon dengan segera setiap pertanyaan, pemberitahuan, dan laporan yang diterimanya secara proporsional
g. Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku akan memperlakukan setiap Penanya ataupun Pelapor dengan baik dan menjaga kerahasiaan identitas Penanya atau Pelapor terkait
Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku beranggotakan :
1. Vice President Sekretaris Korporasi
2. Vice President Layanan SDM
3. Vice President Satuan Pengawasan Intern


MEKANISME PENANGANAN ATAS PELAPORAN PELANGGARAN CODE OF ETHICS AND CONDUCT


Setiap laporan atas (potensi dan/atau indikasi) pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) akan ditangani oleh Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku sebagai berikut:

1. Mengumpulkan informasi ataupun melakukan investigasi sesuai dengan potensi pelanggaran yang terjadi
2. Melakukan analisis atas permasalahan yang terjadi termasuk kondisi-kondisi (misalnya kelemahan pengendalian) yang memungkinkan terjadinya potensi pelanggaran tersebut
3. Mencari alteratif solusi termasuk tindakan indisipliner yang sesuai untuk pelanggaran yang terjadi
4. Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku merumuskan tindakan yang akan diambil terhadap pelanggaran terhadap Pedoman Etika dan Penilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct)
5. Dalam hal-hal yang material dan/atau strategis Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Periaku mengkonsultasikan tindakan yang akan diambil kepada Direksi sebelum mengambil keputusan


KONSEKUENSI ATAS PELANGGARAN CODE OF ETHICS & CONDUCT


Setiap Insan RNI menyadari bahwa setiap pelanggaran terhadap Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) akan memiliki konsekuensi bagi dirinya, antara lain:

1. Insan RNi yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Ethics & Conduct) akan menerima sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya
2. Sanksi dapat berupa peringatan, mutase, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja
3. Apabila tindakan yang dilakukan terkait dengan pelanggaran hokum maka permasalahan tersebut dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib


PERNYATAAN KOMITMEN UNTUK MEMATUHI CODE OF CONDUCT


Setiap Insan RNI wajib untuk memberikan pernyataan sebagai komitmen pribadi untuk mematuhi Code of Conduct.

Download Dokumen Pernyataan