×


Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ tertinggi dalam Perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi dengan batasan tertentu sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPS juga berperan sebagai wadah pengambilan keputusan tertinggi bagi Pemegang Saham dalam memberikan pendapatnya terkait pengelolaan Perseroan. Keberadaan dan mekanisme penyelenggaraan RUPS mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perrusahaan Pasal 21 ayat 1.

Pelaksanaan RUPS di RNI terbagi menjadi RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB).

RUPST

Terdapat 2 (dua) agenda utama pada agenda pembahasan RUPST, yaitu:
  • RUPS Persetujuan Laporan Tahunan, diantaranya:
    • Persetujuan Laporan Tahunan.
    • Usulan penggunaan Laba Bersih Perusahaan.
    • Hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS untuk kepentingan Perusahaan.
  • RUPS Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP):
    • Ancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan termasuk Proyeksi Laporan Keuangan.
    • Hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS untuk kepentingan Perusahaan yang belum dicantumkan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan.


RUPSLB

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan perusahaan.