Holding BUMN Pangan ID FOOD menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara ID FOOD yang diwakili 3 anak perusahaan, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Garam, dan PT PG Rajawali I dengan Kepala Kejati Jawa Timur, Rabu, (12/2/2025), di Surabaya.
Direktur Manajemen Risiko dan Legal ID FOOD S. Hidayat Safwan mengatakan, langkah sinergis ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memastikan aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik. Kerja sama ini akan meliputi pemberian pendampingan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Selain itu, untuk peningkatan kompetensi teknis, kedua pihak juga sepakat membuka peluang kerja sama dalam bentuk workshop, seminar, dan sosialisasi.
Selain itu, kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat pengamanan aset. ID FOOD tengah menargetkan pengamanan aset di sejumlah daerah, salah satunya di Jawa Timur sebagai provinsi yang menjadi wilayah operasional terbesar perusahaan.
“ID FOOD memiliki jumlah aset yang besar serta tersebar dari Aceh hingga Papua. Maka, sangat penting dilakukan kolaborasi dengan instansi terkait dalam rangka upaya pengamanan dan pengambilalihan bagi aset yang masih diduduki pihak ketiga secara ilegal,” ujarnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Direktur Utama PT PPI, PT Garam, dan PT PG Rajawali II.